Training Health & Safety Environment : (1-2 Desember 2025, Medan) (8-9 Desember 2025, Jakarta) (15-16 Desember 2025, Bandung)

PENGANTAR

Peraturan Pemerintah No. 50 Tahun 2012 mengenai penerapan Sistem Manajemen K3 (SMK3) ditetapkan pada 12 April 2012 di Jakarta. PP tersebut merupakan peraturan pelaksanaan dari pasal 87 UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Dalam PP Nomor 50 Tahun 2012 tersebut, semua pemberi kerja wajib melaksanakan SMK3, terutama perusahaan yang mempekerjakan minimal 100 tenaga kerja atau perusahaan yang memiliki tingkat potensi kecelakaan yang tinggi akibat karakteristik proses kerja. SMK3 merupakan bagian dari sistem manajemen perusahaan secara keseluruhan, khususnya untuk mengendalikan segala risiko saat proses produksi atau operasional di tempat kerja. Agar penerapan SMK3 berjalan efektif, maka secara periodik perlu dilakukan efektivitasnya melalui audit internal dan tinjauan manajemen.

TUJUAN PELATIHAN

MATERI PELATIHAN

METODE PELAKSANAAN

Ceramah disertai contoh-contoh, latihan, Tanya jawab

TRAINER

Tim Konsultan PT Ganesha Inti Persada

DURASI TRAINING
2 hari efektif 14 jam (09.00 - 16-00)

INVESTASI TRAINING

FASILITAS

Training Tatap muka

Training Webinar via zoom atau aplikasi lain

INFORMASI DAN PROMO

 

CONTACT PERSON

0812-9679-1324(WA)

Jadwal Training Tahun 2026 : 

Januari

Februari

Maret

April

Mei

Juni

Juli

Agustus

September

Oktober

November

Desember

Klik link form registrasi https://bit.ly/FormRegistrasiPTGIP