Training Internal Audit Untuk Satuan Pengawas Internal : (5-6 Mei 2025, Bandung) (11-12 Mei 2025, Jakarta) (23-24 Mei 2025, Yogyakarta)

PENGANTAR TRAINING

Dalam upaya meningkatkan kualitas pelayanan rumah sakit dan perluasan jangkauan pelayanan pada masyarakat, status rumah sakit pemerintrah dialihkan menjadi perusahaan jawatan (Perjan). Namun begitu konsekuensinya, perilaku dan manajemen rumah sakit termasuk para petugas harus berubah dari birokratis menjadi manajemen perusahaan. Agar rumah sakit Perjan mampu memberi pelayanan bermutu dan mampu bersaing secara sehat dengan rumah sakit swasta, semua petugas di rumah sakit harus mengubah sikap dan perilaku menjadi petugas yang trampil dan profesional. SPI yang bertugas memeriksa keuangan dan operasional rumah sakit, memberi saran perbaikan dan bertanggung jawab ke direksi. Dengan adanya SPI rumah sakit mampu meningkatkan mutu pelayanan dan mengembangkan manajemen agar lebih efisien dan efektip, terutama dalam pengelolaan dana. Sedangkan pelayanan yang baik dan bermutu dapat dilihat dari, waktu tunggu pasien lebih singkat, petugas medis lebih ramah dan lebih perhatian. Kegiatan pengawasan fungsional dan percepatan good governence di rumah sakit diperlukan mengingat dalam pandangan internasional Indonesia menduduki tempat pertama dalam korupsi.

Sebagai perwujudan dan pelakasanaan Undang-Undang Republik Indonesia nomor 44 tahun 2009 tentang Rumah Sakit serta Peraturan Menteri Kesehatan R I nomor1684/MENKES/PER/XII/2005 tentang Organisasi dan Tata Kerja Rumah Sakit maka rumah sakit perlu membentuk keberadaan suatu Satuan Pengawasan Internal. Tujuan pokok dari suatu pemeriksaan internal adalah membantu agar para anggota organisasi dapat melaksanakan tanggung jawabnya secara efektif. Lebih luas lagi bahwa komponen sistem dapat berfungsi efektif sehingga sistem berjalan sebagaimana yang diharapkan.

Oleh karena itu dalam suatu RS dibutuhkan auditor yang mampu menyusun rencana audit yang lengkap dan jelas, prosedur dan instruksi kerja yang terdokumentasi serta memiliki kompetensi untuk menghasilkan laporan hasil audit secara benar dan tidak memihak yang harus dilengkapi dokumentasi dan komunikasi serta tindakan koreksi yang efektif dan tepat waktu. Hal ini dapat dicapai melalui kombinasi dari pendidikan, pelatihan serta pengalaman kerja Dalam rangka memahami kedudukan, tugas pokok, fungsi serta kegiatan audit internal dalam entitas Rumah Sakit maka perlu dilakukan peningkatan kompetensi melalui pelatihan Internal Audit Rumah sakit.

TUJUAN TRAINING

MATERI  TRAINING

METODE TRAINING

Metode Training ini sangat efektif sekali, dimana pelaksanaan pelatihan disamping dijelaskan secara teoritis dan ilmiah juga disampaikan dalam bentuk workshop simulasi dan study interaktif yang menyesuaikan dengan kebutuhan seluruh peserta yang terlibat dalam pelatihan

PESERTA TRAINING

Penanggung jawab unit diklat di suatu organisasi, Staf diklat, dan seluruh pihak yang terlibat dalam pengembangan SDM di bagian DIKLAT di rumah sakit.

TRAINER

Tim Konsultan PT.GANESHA INTI PERSADA

DURASI TRAINING

2 hari (efektif 14 jam)

INVESTASI TRAINING

Rp. 4.250.000,00/peserta (diluar biaya akomodasi penginapan)

FASILITAS

Sertifkat, Modul, Training Kit, Lunch, Coffee Break, diselenggarakan di hotel berbintang

INFORMASI DAN PROMO

021 – 22830080

0811-996-1224 (WA)

CONTACT PERSON

0812-9679-1324 (WA)

Jadwal Offline & Online TrainingTahun 2025 

Mei

Juni

Juli

Agustus

September

Oktober

November

Desember

Klik link form registrasi https://bit.ly/FormRegistrasiPTGIP

Kami menerima request waktu, tempat & fasilitas hubungi kami untuk informasi lebih lanjut.